Nafkah Suami Untuk Istri dan Anak
DAFTAR ISI
- Nafkah Keluarga Tanggungan Suami
- Jika Suami Tidak Memberi Nafkah
- Nafkah Untuk Sang Isteri
- Nafkah Suami Untuk Istrinya yang Bekerja
- Menggabungkan Harta Untuk Keperluan Rumah Tangga
Suami Tidak Menafkahi, Istri Boleh Menggugat Cerai?
- Nafkah
- Bolehkah Suami Memakan Gaji Isteri?
- Di Antara Hak Isteri Adalah Diberi Nafkah
- Kewajiban Memberi Nafkah dan Tempat Tinggal
- Kewajiban Memberi Nafkah Anak Perempuan
Isteri dan anak-anak mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah, yaitu nafkah yang tidak berlebihan dan tidak pula terlalu kikir; berdasarkan firman-Nya:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“… Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf….” [Al-Baqarah/2: 233]
Nafkah tersebut tidak cukup berupa makanan dan minuman saja, tetapi mencakup tempat tinggal, makanan dan pakaian, sebagaimana firman-Nya:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka…” [Ath-Thalaaq/85: 6].
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anuhma berkata tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
“… Para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya….” (.Al-Baqarah/2 : 228): “
Kaum pria diperintahkan untuk memperlakukan isteri dengan baik dan mencukupi keuangan isteri-isterinya.”
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/133209-nafkah-suami-untuk-istri-dan-anak.html